Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Relaksasi Uang Muka Bisa Kerek Kredit Macet

Perlu Tambahan Aturan

Senin, 02 Juli 2018, 09:02 WIB
Relaksasi Uang Muka Bisa Kerek Kredit Macet
Foto/Net
rmol news logo Bank Indonesia (BI) membebaskan besaran uang muka atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masing-masing bank. Kebebasan ini memunculkan kekhawatiran pada meningkatnya risiko kredit macet.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

 Chief Economist PT Permata Bank Josua Pardede menjelas­kan, relaksasi LTV berpotensi meningkatkan non performing loan (NPL) alias kredit macet, lantaran biaya cicilan rumah se­makin membesar. Sehingga tim­bul kekhawatiran banyak debitor yang akan kesulitan memenuhi tanggung jawabnya dalam mem­bayar cicilan rumah.

"Risiko peningkatan NPL pasti ada. Karenanya perlu ada ketentuan tambahan buat bank-bank yang NPL KPR-nya relatif besar, agar tidak dapat meman­faatkan relakasasi LTV ini," kata Josua kepada Rakyat Merdeka.

Josua pun me-warning per­bankan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan KPR. Karena menurutnya, perbankan harus memperhatikan lebih detail profil nasabah, serta ke­mampuan membayar debitor yang ingin mengajukan KPR. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya NPL.

"Apakah calon debitornya memiliki penghasilan tetap, aset, hingga tabungan di bank. Seka­lipun LTV dilonggarkan, tetap ada syarat khusus yang harus dipenuhi," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Indo­nesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan rumah pertama tanpa uang muka atau DP (down payment)ke BI sejak 2015. Jika disetujui sejak saat itu, tentu momennya akan menjadi lebih baik.

"Inisiatif mengajukan usulan tersebut, karena perhitungan tren suku bunga rendah saat itu. Sehingga akan berdampak bagus bila dibarengi dengan kemuda­han DP. Tapi usulan ini dulu sempat ditertawakan," ucap Ali kepada Rakyat Merdeka.

Meski begitu, sambung Ali, dengan kondisi sekarang, di mana suku bunga BIsudah naik menjadi 5,25 persen alias ada kenaikan 100 basis points (bps), maka otomatis membuat bank bakal menaikkan suku bung­anya, termasuk KPR.

"Rupiah diharapkan agak sta­bil. Tapi daya beli konsumen bila tanpa DP akan semakin ren­dah, karena cicilannya dia akan lebih tinggi lagi," kata Ali.

Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Budi Sa­tria mengakui, pelonggaran LTV menjadi salah satu insentif yang diperlukan perbankan. Dengan begitu bisnis properti maupun KPR di Tanah Air bisa tumbuh lebih baik lagi.

Budi lalubmenegaskan, prop­erti memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Meski begitu, pelong­garan LTV memang mesti mem­perhatikan beberapa faktor.

"Dengan berbagai relaksasi yang diberikan BI, tidak akan mengurangi tingkat kehati-hatian kami, sehingga kami optimistis target NPL tahun ini sebesar 2,38 persen akan dapat dicapai," katanya.

Sekedar catatan, hingga Maret 2018, rasio NPL gross BTN di level 2,78 persen.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak lagi memberlakukan uang muka pada pembelian rumah pertama. Aturan pelonggaran LTV atau financing to tvalue (FTV) untuk KPR akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.

BI berharap, kebijakan terse­but dapat kembali memacu pertumbuhan properti di Indo­nesia.

"Saya sampaikan, bahwa un­tuk rumah pertama tentu tidak ada aturan untuk besaran LTV. Besaran itu ditentukan oleh masing-masing bank bisa me­nyesuaikan praktik manajemen risiko yang ada," kata Perry.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menambahkan beberapa alasan pelonggaran kebijakan ini. Menurutnya, saat ini siklus kredit properti masih berada pada fase rendah, namun masih memiliki potensi untuk di ak­selerasi.

"Dengan adanya pelonggaran ini dari hasil diskusi kita dengan Perbanas dan juga asosiasi, ini bisa tingkatkan pertumbuhan kredit properti sebesar 13-14 persen," terang Erwin.

Hanya saja ketentuan menge­nai pelonggaran KPR ini, kata Erwin, tidak bisa dijalankan semua bank. Syaratnya, per­bankan yang bisa menerapkan kebijakan pelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen. Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen.

"Jadi ini bukan DP nol pers­en," tegas Erwin. *** 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA